Mengurus izin usaha untuk rumah makan, Uncategorized

Mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Makan

Kata Siapa Membuat Toko Online Itu Susah ? Kata Siapa Bikin Toko Online Itu Mahal ? Disini Akan dibongkar Caranya —-> Mahir Toko Online
Di sini Anda Sudah Bisa Membuat WEBSITE dan TOKO ONLINE dengan Cara yang Mudah, Buktikan Sendiri….!!

 

mengurus izin usaha untuk rumah makan

Mengurus izin usaha Untuk Rumah Makan, jika usaha rumah makan  anda ingin maju dan berkembang atau merintis usaha yang memiliki kesan profesional, maka anda harus mengurus izin usaha rumah makan kepada pihak-pihak terkait. Mengurus izin usaha sangat penting apalagi jika usaha yang anda geluti sudah semakin berkembang. Dengan izin usaha, maka kualitas rumah makan anda tidak diragukan lagi oleh konsumen. Izin usaha rumah makan yang anda miliki juga akan memberikan kesan tersendiri kepada konsumen yaitu kualitas dan profesional. Selain itu status hukum yang melekat di perusahaan rumah makan anda akan menyelamatkan dari berbagai tuntutan hukum jika pada suatu hari terkena masalah.

Simak Artikel Ini : Modal Usaha Rumah Makan Jawa

Anda tentu tidak ingin membuka bisnis rumah makan kelas teri atau skala kecil. Awalnya bisa jadi adalah kecil, namun jika omzet terus bertambah sementara kebutuhan juga semakin besar maka mau tidak mau usaha rumah makan anda semakin besar. Dalam kondisi ini, anda perlu membuat usaha yang legal. Legalitas sebuah usaha rumah makan diperlukan jika usahanya sudah semakin berkembang dan berskala besar. Meskipun untuk skala kecil juga baik, karena legalitas biasanya merupakan jaminan, baik dari segi profesionalitas pelayanan, menu, dan jenis makanannya.

Tips Mengurus Izin Usaha Untuk Rumah Makan!

Apalagi sudah memiliki label halal dari MUI dan label sehat dari dinas kesehatan. Maka label tersebut menjadi nilai plus tersendiri bagi kepuasan pelanggan. Legalitas dari sebuah usaha biasanya berkaitan dengan jenis usaha yang akan dijalankan, apakah individu atau berbentuk badan hukum. hal ini juga mempunyai maksud tersendiri yaitu untuk meyakinkan konsumen atau pelanggan bahwa hasil usaha tersebut sesuai dengan standar usaha dan dilindungi oleh hukum. Untuk membantu cara mengurus perizinan usaha rumah makan, berikut beberapa perizinan usaha yang perlu anda miliki:

  1. Izin Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha itu.

Baca Juga : Memilih Lokasi Rumah Makan Yang Tepat

Nah, untuk mendirikan usaha rumah makan agar bisa besar dan melayani dengan jumlah yang besar maka anda harus mengurus izin usaha untuk rumah makan dan memilih badan usaha anda. Apakah akan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennotschaap). Biasanya, hanya dua pilihan tersebut yang cocok.

Baca Ini Ya: Memilih Tenaga Kerja Untuk Rumah Makan

PT atau perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki  badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya. Di dalam PT, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

 

Kata Siapa Membuat Toko Online Itu Susah ? Kata Siapa Bikin Toko Online Itu Mahal ? Disini Akan dibongkar Caranya —-> Mahir Toko Online
Di sini Anda Sudah Bisa Membuat WEBSITE dan TOKO ONLINE dengan Cara yang Mudah, Buktikan Sendiri….!!

 

Sedangkan, CV  adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Orang yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Baca Juga Artikel Ini : Peralatan Yang Digunakan Untuk Rumah Makan

 

2. Mempunyai NPWP, SIUP, dan TDP

Jika badan usaha rumah makan anda sudah terbentuk, maka langkah selanjutnya adalah harus mempunyai NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP ( Tanda Dafar Perusahaan). Jika menginginkan usaha rumah makan anda tidak sekedar rumah makan  rumahan dan melayani order dalam jumlah besar maka anda harus mempunyai ketiga tersebut.SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Adapun syarat untuk memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan/akta notaris yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
  • Fotokopi KTP pemilik /penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU)
  • Neraca perusahaan.

3. Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO)

Izin gangguan HO dikeluarkan pemerintah setempat dimana usaha tersebut didirikan. Adapun syarat- syarat  yang harus dipenuhi adalah :

  • Mengisi Formulir
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi NPWP
  • Foto kopi akta pendirian
  • Foto kopi pajak bui bangunan terakhir
  • Foto kopi sertifikat tanah
  • Surat persetujuan tetangga
  • Mempunyai izin mendirikan bangunan

4. Izin Departemen Kesehatan

Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan tentang persyaratan kesehatan jasa boga rumah makan harus mengurus izin penyehatan makanan jasa boga. maka dari itu harus mendapat izin dari Depkes. Izin dari Depkes harus mendaftar di Dirjen BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika tim auditor hendak memeriksa usaha anda  adalah :

  • Menu makanan yang di produksi hendaknya dilengkapi dengan resep dan cara pengolahannya.
  • Siapkanlah yang bersih, rapi, dan tidak mudah terkontaminasi oleh hal-hal yang membahayakan.
  • Siapkanlah secara baik penyajiannya.

5. Mendapat Sertifikat Halal

Adapun proses atau prosedur untuk mengurus sertifikat Halal adalah :

  • Mengisi formulir yang telah di sediakan oleh LPPOM-MUI.
  • Formulir di lampiri sistem mutu.
  • Produsen menandatangani pernyataan tentang kesediaan di periksa.

Izin usaha rumah makan adalah salah satu syarat ketika para pelaku usaha mau membuka usaha rumah makan mereka. Jadi mengurus izin usaha untuk rumah makan tentunya   merupakan syarat utama sebelum membuka usaha rumah makan. Izin diberikan kepada perorangan atau suatu badan hukum yang ingin mendirikan serta menjalankan usaha rumah makan  yang bersifat komersil dimana dalam kegiatannya menyediakan makanan serta minuman yang melalui proses pengolahan dan penyajian di  rumah makan yang baru didirikannya.

Demikian tadi tentang mengurus izin usaha untuk rumah makan, semoga bermanfaat.

 

Kata Siapa Membuat Toko Online Itu Susah ? Kata Siapa Bikin Toko Online Itu Mahal ? Disini Akan dibongkar Caranya —-> Mahir Toko Online
Di sini Anda Sudah Bisa Membuat WEBSITE dan TOKO ONLINE dengan Cara yang Mudah, Buktikan Sendiri….!!

 

 

Standar